Pulang dan kembali
Mau pulang kampung saat cuti, menikah, atau tinggal lama di Indonesia? Masukkan tanggal berangkat, tanggal kembali, dan tanggal habis masa tinggal di kartu residence card. Lihat apakah re-entry khusus cukup, hari terakhir harus mendarat di Jepang, dan apa yang perlu diurus sebelum berangkat.
Di residence card: 在留期間(満了日), tanggal di dalam kurung.
Hari terakhir mendarat dengan re-entry khusus
17 November 2027
Anda di luar Jepang 21 hari.
1 tahun sejak hari berangkat, hari itu ikut dihitung.
Anda mendarat 343 hari sebelum batas itu.
Sebelum berangkat
Dengan re-entry khusus (みなし再入国許可, minashi sainyūkoku kyoka), sampai 1 tahun sejak hari berangkat, atau sampai masa tinggal habis kalau itu lebih dulu. Special permanent resident punya 2 tahun. Tidak perlu mengajukan apa pun: centang kotak di kartu ED re-entry saat keluar dan tunjukkan paspor serta residence card.
Re-entry khusus tidak berlaku untuk masa tinggal 3 bulan atau kurang, pengunjung sementara (短期滞在), atau orang yang statusnya sedang dalam proses pencabutan. Izin ini tidak bisa diperpanjang dari luar negeri: lewat hari terakhir, status tinggal (visa) Anda hangus.
Untuk perjalanan yang lebih lama dari batas re-entry khusus. Kantor imigrasi daerah memberikannya sebelum Anda berangkat, paling lama 5 tahun dan tidak pernah melewati masa tinggal Anda (6 tahun untuk special permanent resident), untuk sekali jalan atau berkali-kali.
| Izin | Di kantor imigrasi | Online |
|---|---|---|
| Sekali jalan | ¥4.000 | ¥3.500 |
| Berkali-kali | ¥7.000 | ¥6.500 |
Kalau ada hal yang menahan Anda di luar negeri, kedutaan atau konsulat Jepang bisa memperpanjang re-entry permit biasa paling lama 1 tahun, selama masih dalam 6 tahun sejak izin mulai berlaku. Re-entry khusus tidak bisa diperpanjang dengan cara ini.
Kalau begitu re-entry permit tidak membantu, karena keduanya tidak berlaku melewati masa tinggal Anda. Perpanjang sebelum berangkat: perpanjangan bisa diajukan mulai 3 bulan sebelum tanggal habis, dan untuk tinggal lama di luar negeri kantor imigrasi kadang menerima lebih awal.
Kantor kota meminta laporan pindah keluar (転出届), juga dari warga asing. Pajak penduduk (住民税) untuk satu tahun ditagih oleh kota tempat Anda terdaftar pada 1 Januari.
Tidak dalam hukum Jepang sendiri. Anda wajib pajak dalam negeri (居住者) kalau alamat Anda, pusat hidup Anda, ada di Jepang, atau kalau sudah tinggal di sini 1 tahun atau lebih. Pulang kampung tidak mengubahnya selama pekerjaan dan tempat tinggal Anda di Jepang tetap menunggu.
Anda dianggap tidak punya alamat di Jepang kalau pindah ke luar negeri untuk kerja 1 tahun atau lebih, atau kalau tidak ada hal yang membuat Anda kembali. Angka 183 hari yang sering dicari berasal dari perjanjian pajak dan dari aturan negara asal, seperti subjek pajak dalam UU PPh Indonesia.
Pedoman yang direvisi pada 1 Oktober 2026: dalam 10 tahun sebelum permohonan, satu perjalanan setengah tahun atau lebih, atau total 2 tahun 6 bulan di luar Jepang, tanpa alasan yang wajar, pada prinsipnya menjadi nilai minus.
Aturan ini berlaku untuk permohonan mulai 1 April 2027. Penghitung di bawah memakai 2 tahun 6 bulan = 913 hari.
Mulai 1 April 2027 pedoman melihat 10 tahun sebelum permohonan: satu perjalanan setengah tahun atau lebih, atau total 2 tahun 6 bulan di luar Jepang, menjadi nilai minus tanpa alasan yang wajar. Isi perjalanan Anda dan lihat posisinya.
Isi perjalanan keluar Jepang, dengan tanggal berangkat dan tanggal kembali.
Data perjalanan hanya tersimpan di browser ini.
Kementerian Kehakiman Jepang mensyaratkan Anda tinggal di Jepang terus-menerus 5 tahun atau lebih sampai permohonan, dengan status tinggal yang sah. Halamannya tidak menyebut jumlah hari di luar Jepang.
Dibaca pada 18 Oktober 2026. Tanggal dihitung dengan hari berangkat sebagai hari pertama, cara yang aman, karena halaman Badan Imigrasi tidak memberi contoh tanggal. Petugas di bandara dan kantor imigrasi yang memutuskan setiap kasus; halaman ini tidak menggantikan mereka.